Jakarta -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun rancangan penerapan registrasi pelanggan menggunakan biometrik. Aturan terbaru ini untuk mengatasi registrasi nomor seluler yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, Kominfo menerapkan registrasi SIM card prabayar yang harus divalidasi dengan NIK dan KK pada 2017. Langkah pemerintah saat itu untuk memberikan perlindungan pada pelanggan, seperti penipuan melalui SMS.
Namun rupanya registrasi SIM card menggunakan NIK dan KK itu belum menuntaskan persoalan. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sedikit permasalahan registrasi menggunakan NIK dan KK. Pertama, penyelenggara seluler tidak dapat mengontrol SIM Card yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak, karena registrasi dengan NIK dan KK tidak bisa diyakini 'saya adalah saya' atau validasi kesesuaian NIK dengan nomor KK saja," tutur Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kemudian, permasalahan registrasi kartu seluler menggunakan NIK dan KK, yaitu masih ditemukannya SIM card yang dijual dalam keadaan aktif, sehingga pengguna tidak perlu mendaftarkan nomor seluler tersebut.
Padahal secara aturan yang berlaku, nomor seluler baru harus didaftarkan terlebih dahulu dengan divalidasi NIK dan KK dan dikirim ke nomor 4444.
"Jadi, untuk menghindari penjualan SIM Card keadaan aktif menggunakan NIK dan KK milik orang lain tanpa hak dan melawan hukum, Kominfo bekerjasama dengan Dukcapil, Bareskrim, ATSI, untuk sosialisasikan kepada outlet di seluruh Indonesia agar memenuhi aturan yang berlaku," tuturnya.
Seiring dengan persoalan itu juga, Kominfo berencana untuk menerapkan aturan SIM Card pakai biometrik. Kebijakan anyar tersebut berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Kewajiban operator seluler harus tahu pelanggan, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik, termasuk tidak terbatas teknologi wajah face recognition, fingerprint, dan iris berdasarkan Permenkominfo 5 Tahun 2021 Pasal 154," ungkap Wayan.
Wayan pun memaparkan keuntungan registrasi SIM Card pakai biometrik, mulai dari mencegah registrasi tanpa hak yang selama ini terjadi, penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, hingga menciptakan trust dalam bisnis digital.
"(Aturan registrasi SIM Card pakai biometrik) belum bisa berjalan, kita sedang siapkan regulasinya," pungkasnya.
Simak Video "Kejagung Ungkap Peran 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)