Jakarta -
Google telah menyetujui untuk membayar USD 155 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun sebagai bentuk penyelesaian gugatan oleh pemerintahan negara bagian California dan penggugat pribadi. Kasus ini berawal saat Google mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna secara ilegal.
Penyelesaian kasus ini pun mengharuskan Google untuk membayar sebesar USD 93 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun. Dan sisanya sebesar USD 62 juta atau sekitar Rp 952 miliar juga akan dibayarkan. Para penggugat ingin Google mengungkapkan lebih banyak rincian terkait bagaimana cara mereka melacak lokasi pengguna dan bagaimana mereka menggunakan data pengguna yang telah dikumpulkan.
Penggugat mengklaim bahwa Google Search menyesatkan pengguna tentang cara Google melacak lokasi atau menggunakan data pengguna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Google dianggap tidak mendapatkan persetujuan pengguna sebelum menggunakan data mereka. Akibatnya Google bersedia membayar denda untuk penyelesaian kasus tersebut.
Sebelumnya Google telah dituduh mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna secara ilegal selama beberapa tahun. Pada Tahun 2018, Associated Press melaporkan bahwa Google terus melacak data lokasi pengguna, bahkan setelah mereka mematikan riwayat lokasi pengguna.
Pada tahun 2020, negara bagian Arizona juga menggugat Google karena diduga telah menyelesaikan pengguna tentang fitur pelacakan lokasi. Google pun setuju untuk membayar denda sebesar USD 391,5 juta pada tahun tahun lalu untuk menyelesaikan masalah dengan 40 negara bagian di Amerika Serikat atas tuduhan tersebut.
Lalu pada Desember 200, Google diperintahkan untuk membayar UDS 9,5 juta karena menggunakan pola gelap dan praktik pelacakan lokasi dan melanggar privasi pengguna.
Dalam kasus tersebut, Google dituduh telah menayangkan iklan yang disesuaikan kepada pengguna ketika mereka telah menonaktifkan riwayat lokasi.
"Google menyebutkan dalam pengaturan bahwa setelah pengguna memilih untuk mematikan Riwayat Lokasi, lokasi mereka tidak akan lagi dilacak. Namun Google terus melacak aktivitas pengguna untuk kepentingan bisnis mereka," kata Jaksa Agung California, Rob Bonta yang dikutip detikINET dari Gizchina, Selasa (19/9/2023).
Demikian penyelesaian kasus senilai USD 155 juta diumumkan pada 15 September 2023. Penyelesaian ini menyelesaikan klaim dari California dan penggugat pribadi bahwa Google telah melanggar undang-undang privasi bagian negara bagian dengan mengumpulkan dan menggunakan data lokasi pengguna tanpa izin.
Google pun membayar USD 93 juta dan mengungkapkan lebih banyak informasi tentang bagaimana Google melacak keberadaan orang dan menggunakan data yang telah dikumpulkannya.
Selain itu Google akan membayar penyelesaian sisanya, yakni sebesar USD 62 juta antara Google dan penggugat setelah dikurangi biaya hukum.
Dana ini pun nantinya akan disumbangkan ke organisasi nirlaba yang melacak masalah privasi internet, yang telah disetujui pengadilan. Demikian total biaya penyelesaian kasus yang harus dibayar Google menjadi USD 155 juta atau sekita Rp 2,3 triliun.
Google juga harus mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan data lokasi dan mengizinkan pengguna untuk memilih keluar dari pelacakan lokasi.
Bagi pengguna Google, penyelesaian ini berarti mereka akan memiliki kontrol lebih besar atas data lokasi mereka dan bagaimana data tersebut digunakan.
Pengguna akan dapat memilih untuk tidak menerima pelacakan lokasi. Mereka juga akan memiliki lebih banyak informasi tentang bagaimana perusahaan mengumpulkan dan menggunakan data mereka.
Namun, pengguna masih harus berhati-hati dalam membagikan data lokasi mereka dengan perusahaan mana pun, karena data tersebut dapat digunakan untuk iklan bertarget dan tujuan lainnya.
Simak Video "25 Tahun Google, Ini yang Paling Banyak Dicari"
[Gambas:Video 20detik]
(jsn/fay)